Invalid Date
Dilihat 99 kali
SURAT EDARAN
PROSEDUR BAKU SALURAN PENGADUAN
NOMOR: /SE/PM-WP/II/2023
1. Penerimaan Pengaduan:
Pengaduan dapat diterima melalui berbagai saluran, seperti:
a. Digital: Email, website, media sosial.
b. Konvensional: Surat, telepon, Kotak saran aduan atau langsung datang ke kantor.
Whatsapp : +62 856-9672-5784
Website : puntarimakmur.digitaldesa.id
Kotak saran : Kotak ada di Kantor
Email : puntarimakmur1992@gmail.com
2. Pencatatan dan Penelaahan:
a. Pengaduan dicatat dengan rapi dan diberi nomor registrasi.
b. Dilakukan penelaahan awal untuk mengidentifikasi jenis masalah dan pihak yang bertanggung jawab.
3. Penanganan dan Penyaluran:
a. Pengaduan disalurkan kepada pihak yang terkait atau memiliki kewenangan untuk menangani masalah tersebut.
b. Pihak terkait melakukan investigasi atau pemeriksaan.
4. Tindak Lanjut:
a. Pihak terkait melakukan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang dilaporkan.
b. Hasil tindak lanjut dilaporkan kepada pengadu.
5. Pengarsipan:
Dokumen pengaduan dan tindak lanjutnya diarsipkan untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi.
Bagikan:
Desa Puntari Makmur
Kecamatan Wita Ponda
Kabupaten Morowali
Provinsi Sulawesi Tengah
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini